Spesialis pencuri sepeda motor, Abdul Halik, berhasil dibekuk oleh aparat. Pria asal Desa Pekauman, Kecamatan Maesan, Bondowoso ditangkap oleh petugas dari Polres Bondowoso karena melakukan pencurian sejumlah motor.
Pelaku selama ini dikenal sebagi spesialis pembobol kunci motor dengan kunci T. “Pelaku memang seorang pencuri motor spesialis kunci T. Bisa menjebol dalam waktu 5 sampai 10 detik,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (27/1/2021).
Saat menjalankan aksinya, pelaku selalu berpindah-pindah. Terakhir, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo milik Pak Susi di Desa Pekauman, Kecamatan Prajekan.
“Pak Susi saat itu sedang mencari rumput di sawah. Sepedanya diparkir di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi mencari rumput. Saat selesai cari rumput, tetiba sepedanya sudah raib,” katanya.
Pelaku mengaku kepada polisi telah melakukan aksi serupa pada pertengahan tahun 2020 lalu. Honda Beat dicurinya di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari. Area aksi pelaku curanmor ini bahkan mencapai lintas kabupaten. Halik sering mengajak rekan yang berbeda dalam setiap beraksi.
“Rekan kerjanya juga sudah ada yang ditangkap di Jember kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo.
Polisi menyita dua kendaraan roda dua hasil curian merek Honda Revo dan Honda Beat serta 4 buah kunci T dari tangan pelaku. “Pelaku kami sangkakan pasal 363 ayat (4) (5) KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun,”tandas Agung.