Sriwijaya Air wajib membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar kepada setiap korban pesawat SJ182 yang jatuh pada, Sabtu (9/1/2021) di Perairan Pulau Seribu.
Kompensasi ganti rugi yang harus dipenuhi oleh pihak Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air ini sudah sesuai Peraturan Menhub no 77 tahun 2011.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan, Sriwijaya Air sudah diminta mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban.
“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita, Selasa (12/1/2021).
Mengenai ganti rugi untuk korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,25 miliar per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.”
Sementara, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182, termasuk akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal itu akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
“Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” jelas Jefferson.
Jasa Raharja Telah Bayarkan Santunan Rp 50 Juta untuk Setiap Korban
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah melakukan pembayaran santunan kepada ahli waris dari korban yang sudah teridentifikasi dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum, termasuk korban kecelakaan pesawat. Pembayaran pun dilakukan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air.
Menurut Amos, pihaknya sudah membayar santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu itu. Pembayaran dilakukan setelah perusahaan asuransi wajib itu menerima data terkait korban kecelakaan.
“Korban yang kemarin sore diidentifikasi telah kami serahkan santunannya [kepada ahli waris] tadi jam 11.00 WIB,” ujar Amos, Selasa (12/1/2021).
Dia belum merinci berapa jumlah ahli waris korban yang telah selesai dibayarkan santunannya, termasuk total nilai santunan karena proses identifikasi masih terus berlangsung. Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta.
Aturan itu pun mengatur Jasa Raharja untuk membayar biaya perawatan korban kecelakaan luka-luka dengan biaya maksimum Rp20 juta, tambahan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimum Rp1 juta, dan biaya ambulance maksimum Rp500.000.
“Proses kerja pelayanan dilakukan secara terintegrasi dengan sistem dan aplikasi semua mitra kerja. Hingga 2020, realisasi kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia atau setelah diidentifikasi rata-rata selama 1 hari 15 jam, sedangkan kecepatannnya [pembayaran santunan] sejak berkas diajukan rata-rata 22 menit,” ujar Amos.
Menurutnya, kelancaran penyerahan santunan kepada ahli waris tak lepas dari dukungan dari mitra kerja seperti Kepolisian, rumah sakit, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan lain-lain.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 dengan rute penerbangan Jakarta–Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat yang dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut tercatat membawa 62 orang yang terdiri dari 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi, ditambah 12 kru.
“Jasa Raharja turut prihatin atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dan menghaturkan ikut berdukacita yang dalam atas korban penumpang, dan semoga keluarga diberi ketabahan dan kesabaran,” ujar Amos