Staf Khusus Gubernur Sulsel Non Aktif Diberhentikan, Termasuk Putri Nurdin Abdullah

- Advertisement -
Gaji staf khusus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihentikan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Memang paska tertangkapnya Nurdin Abdullah (NA), kondisi Pemprov Sulsel mengalami sejumlah persoalan.

Mulai dari utang akibat defisit anggaran, proyek siluman, hingga yang terbaru pemberhentian sembilan orang Staf Khusus (NA), satu di antara mereka adalah anak sulung NA, Putri Fatimah Nurdin.

Pemberhentian staf khusus ini berdasar dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Keputusan ini dibenarkan langsung, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang.

Andi mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur ada sembilan stafsus yang terdata. “Jadi dalam SK ada 2 stafsus untuk pimpinan. Stafsus Gubernur dan stafsus Wagub,” ungkapnya. Namun yang diputus kontraknya ini yakni stafsus yang melekat di Gubernur.

Ia juga menjelaskan pemberhentian stafsus gubernur ini karena gaji mereka disesuaikan di tempat ia bertugas, dan sementara waktu Gubernur Sulsel saat ini sedang status non aktif, sehingga gajinya ikut dihentikan.

Staf Khusus
Anak sulung NA, Putri Fatimah Nurdin.

“Sekarang penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati,” tambahnya.

Sekarang, kata Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada. “Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya,” katanya.

“Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga di nonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tetap berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” imbuhnya.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76/I/2021, tentang Penetapan Jasa Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2021 terlihat ada 19 nama stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Selain Putri Fatimah Nurdin, nama lainnya yakni Zulham Arief, Bunyamin H Arsyad akrab disapa Om Ben, Raysen Wijaya Kusuma, Nikita Andi Lolo, Nurul Habibah, Bobby Marta Hidayat, A Faramuli Aswar dan Muhammad Taufik Lau.

Soal kewenangan stafsus, sesuai SK yakni melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA