Status tersangka eks direktur LIB (PT Liga Indonesia Baru) Ahmad Hadian Lukita terkait kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur digugurkan oleh pihak kepolisian.
Status tersangka eks direktur LIB diputihkan setelah penyidik dari kepolisian menerima pemulangan berkas hasil pemeriksaan perkara dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan, adanya pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, mengharuskan pihak penyidik kepolisian terpaksa membebaskan Ahmad Hadian Lukita dari tahanan.
“Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, AHL tidak dapat diajukan pada proses penuntutan. Maka, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan,” ujar Dedi, Kamis (22/12).
Dedi juga menjelaskan, Polda Jatim awalnya telah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya agar segera diajukan ke persidangan.
Namun, dalam proses penelitian berkas perkara oleh tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik.
Kejaksaan juga menilai berkas perkara tersangka AHL tidak lengkap dalam persyaratan materil kasus, maupun barang bukti.
“JPU juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi bersama JPU, JPU menilai bahwa Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” kata Dedi.
Melalui pertimbangan dari JPU tersebut, penyidik terpaksa melepaskan AHL dari statusnya sebagai tersangka.
“Karena tidak ada unsur seperti itu, status AHL bukan tersangka lagi. Penyidik tentu mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” kata Dedi dikutip dari republika.co.id
Tragedi Kanjuruhan, terjadi pada saat pertandingan LIga-1 2022 antara Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Pertandingan sepak bola di Liga 1 itu berujung maut mengakibatkan tewasnya 135 suporter dan penonton. Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka adalah komandan pasukan pengamanan Brimob, dan anggota kepolisian dari Polres Malang. Adalah Kompol Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, yang ditetapkan tersangka selaku Danki Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Acmadi yang ditersangkakan selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Sedangkan tersangka lainnya, adalah Suko Sutrisno selaku security officer; Abdul Haris selaku ketua pelaksana pertandingan. Dan AHL yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT LIB.
Para tersangka ini dijerat dengan sangkaan berbeda. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana.
Namun khusus tersangka dari kalangan nonkepolisian, penyidik menambahkan penjeratan sangkaan dengan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan Nasional.