Seorang suami gerebek istrinya berinisial H (38) berselingkuh dengan oknum PNS berinisial S (40) di Luwu Utara, Sulawesi Utara. Dua oknum PNS ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Seorang suami berinisial RS ini gerebek istrinya S bersama polisi. Peristiwa suami gerebek istrinya ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal.
Syamsul mengatakan, perselingkuhan S dan H kepergok saat digerebek dan tertangkap basah sedang berduaan dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, Jumat (12/3/2021) dini hari kemarin.
“Penggerebekan pasangan selingkuh ini juga disaksikan suami oknum PNS tersebut. Sehingga mereka pun langsung kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujar Syamsul, Sabtu (13/2/2021).
Syamsul mengungkapkan, S dan H sudah menjalin hubungan sejak Januari 2021 hingga saat ini. Bahkan, S sendiri ternyata sudah memiliki dua orang anak dari istri sahnya. Sedangkan H dan RS belum memiliki anak.
“Pasangan selingkuh ini masing-masing sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan dengan selalu bertemu di rumah H. Mereka berhubungan sejak Januari. Kalau H dan RS ini proses cerainya katanya sementara berjalan,” ujarnya.
Kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut. “Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” jelasnya.