Seorang suami nekat jual istri melalui aplikasi kencan MiChat. Hal itu dilakukan seorang pemuda berinisial F karena tidak punya uang untuk merayakan tahun baru.
Kasus suami nekat menjual istrinya lewat aplikasi kencan MiChat berhasil dibongkar oleh Polresta Samarinda. Polisi mengamankan pelaku F (19) dan R (17) keduanya berprofesi sebagai mucikari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku nekat menjual seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial Y.
Kedua pelaku diamankan pada Minggu (11/12/2022) ketika menunggu Y tengah melayani tamu, di salah satu kamar hotel kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki menawarkan gadis muda di aplikasi kencan MiChat maupun telepon seluler.
Terlkait informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasa Y pada Jumat (9/12/2022) lalu.
“Namun direspons pada Sabtu (10/12/2022) itu. Kemudian kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12) pukul 00.30 WITA,” ujarnya.
Korban Y ternyata ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu, namun disepakati dengan bayaran Rp 400 ribu.
“Ketika transaksi F dan R menunggu di luar. Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua mucikari tersebut,” ungkapnya.
Ternyata setelah diamankan, baru diketahui bahwa Y merupakan istri siri dari F.
Para pelaku mengaku datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
“Namun karena tidak ada uang, dijuallah (Y), istri sirinya (F) ini,” ujar AKP Kadiyo.
Para pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.
“Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel),” ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sedangkan Y masih dijadikan saksi dan korban.
“Apabila ternyata memang profesi (menjajakan diri), Perempuan tersebut bisa dikenakan hukum juga,” ujarnya.
Kedua pelaku kini di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda,” pungkasnya.