Suap Penerimaan Bintara Rp 2,5M: Kapolda Jateng Pecat & Pidana 5 Polisi.
Kasus suap penerimaan Bintara yang menjerat 3 perwira dan 2 bintara Polda Jawa Tengah memasuki babak baru. Setelah disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anggota DPR, kasus yang nilai suapnya Rp 2,5 Miliar itu akan masuk sidang etik dan proses pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang etik hari ini Senin (20/3). Dia memastikan 5 polisi itu akan dipecat.
“Berdasar arahan Kapolda, pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” kata Iqbal dikutip dari kumparan.
Kelima anggota polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Menurut Iqbal, selain dipecat kasus itu juga akan naik ke tahap pidana.
“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” ujarnya.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Iqbal menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memiliki alat bukti dalam kasus suap penerimaan Bintara itu.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” lanjut Iqbal.
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga polisi berpangkat perwira yang terlibat dalam kasus suap penerimaan Bintara itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama dua tahun.
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
“Bahwa tiga orang, dua orang berpangkat kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi jadi dihukum secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi dua tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3).
Sementara, dua polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.
“Yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi polri, hukum apresiasi yang lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari,” jelas Iqbal.
Disorot Kapolri dan DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait 5 anggota Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
Listyo menegaskan anggota yang terlibat akan diproses tegas.
“Pak Kapolda (Jateng) yang jawab (menerangkan lebih detail). Yang jelas pokoknya diproses tegas, gitu,” kata Listyo usai berkunjung ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (3/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyoroti kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) penerimaan bintara di Polda Jateng.
Sahroni meminta Propam Polri mengusut tuntas jaringan oknum tersebut. Sebab ia melihat adanya potensi kecurangan secara sistematis dalam kasus suap penerimaan Bintara ini.
“Pertama-tama saya apresiasi kinerja Divisi Propam Polri yang tegas tangkap para oknum. Namun saya rasa ada potensi ini belum usai, jadi mohon ditelusuri lebih dalam terkait skema yang dimainkan para pelaku,” kata Sahroni kepada wartawan. Senin (6/3).
“Ada dugaan terjadi kecurangan secara sistematis di dalam, karena ini sudah bukan aksi individual. Bagaimana pelaku ‘bermain’? Mengapa bisa para ‘titipan’ sampai diluluskan? Mohon diusut tuntas,” lanjut dia.