Surat perjanjian istri bos rumah makan Padang dengan pembunuh bayaran ditemukan oleh petugas dari Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan yang mengakibatkan bos rumah makan padang bernama Khairul Amin (54) meninggal itu adalah kasus pembunuhan berencana.
Bos rumah makan Padang ini ditemukan meninggal di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10/2021). Ketika itu korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang dipenuhi dengan luka bacok dan luka tusuk.
Menurut AKBP Aldi Subartono, keenam orang pelaku termasuk istri korban berinisial NW sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata dipergunakan untuk perempuan lain.
“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL,” ujarnya.
NW berkeinginan menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan tangan orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian kerja antara istri bos rumah makan padang tersebut dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan.
Surat itu berupa tulisan tangan yang disertai dengan tanda tangan sejumlah orang, dilengkapi dengan materai Rp 10.000.
Dalam surat pernyataan atau perjanjian kerja itu tidak ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan yang dikerjasamakan.
Namun informasi dari pihak kepolisian, itu adalah surat kesepakatan agar sekelompok orang itu membunuh bos rumah makan padang, dan istrinya akan mengeluarkan imbalan Rp30 juta untuk sekelompok orang tersebut jika berhasil melakukan aksi pembunuhan terhadap suaminya.