Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian atau Kementan hingga mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam melaksanakan aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu oleh dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Maka ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.
“Menetapkan tersangka, satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jakarta pada Rabu (11/10/2023).
Johanis juga menjelaskan, pungutan uang yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo berawal ketika politikus Nasdem itu melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Setelah melantik kedua orang tersebut, Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat suatu kebijakan personal.
“SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” kata Johanis.
Atas perintah Syahrul, Kasdi dan Muhammad Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.
Penyerahan uang dari pejabat eselon I dan II itu kemudian dilakukan dengan cara tunai, transfer melalui rekening bank, hingga lewat pemberian barang dan jasa.
“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” ujarnya.
Sedangkan besaran uang yang dikumpulkan mereka, dilakukan secara rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 atau sekitar Rp62 juta sampai dengan USD10.000 sekitar Rp156 juta.
Johanis mengatakan, penggunaan uang oleh Syahrul tersebut diketahui oleh Kasdi dan Hatta, antara lain, untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” ujar Johanis.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.