Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Penangkapan Syahrul dibenarkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri. “Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru,” jelasnya.
Ali juga menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap karena yang berangkutan tidak hadir di KPK pada hari ini.
Ia juga menegaskan, pihaknya melakukan analisis ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, bahwa ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.
“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. Hal itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.”
Ali juga membenarkan adanya panggilan terhadap Syahrul pada tanggal 13 Oktober 2023. “Betul, ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya ya, bahwa kami mendapatkan informai bahwa yang bersangkutan sudah di Jakarta sejak tadi malam.”
“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang, kan begitu ya, hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” imbuhnya.
Namun, hingga tadi sore Syahrul tidak juga muncul di Gedung Merah Putih. Maka, penangkapan itu ada alasan hukum berdasarkan analisis tim penyidik untuk melakukan penangkapan.
“Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, bagaimana kemudian analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.”
“Kami melihat dari perkembangan yang ada, ada alasan-alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan tindakan, melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Syahrul tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.18 WIB.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada, Rabu (11/10/2023) oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.
Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” ungkapnya.
Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.
“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.
Dalam penjelasannya, Johanis mengatakan, dalam masa kepemimpinannya sebagai Mentan, SYL mengangkat KS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujarnya.