Tabrak Nenek Penjual Tisu, Pengendara Harley Jadi Tersangka
Kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara Harley Davidson dengan Sugiyem (63), nenek penjual tisu di kawasa Menteng, Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Polisi akhirnya menetapkan sang pengendara Harley, Rolas Marudut Pangaribuan, sebagai tersangka.
“Sudah, sudah diterbitkan (status tersangkanya),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, dilansir dari kumparan, Sabtu (31/12).
Rolas dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini membuat dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12). Sugiyem tewas dalam insiden itu.
Kecelakaan bermula saat Sugiyem hendak menyeberang jalan di dekat SD 01 Gondangdia. Pada saat itu, melaju kendaraan Harley Davidson yang dikemudikan Rolas dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di depan SDN 1 Gondangdia Menteng, pemotor itu menabrak korban yang sedang berjalan.
Polisi kini juga sudah melakukan penahanan terhadap Rolas.