Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun akan Diblokir, Berlaku 2023

- Advertisement -
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan Tim Pembina Samsat Nasional sepakat memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun.

Agus Fatoni mengatakan, aturan kendaraan tersebut berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Batas perpanjangan STNK kendaraan maksimal 2 tahun. Lewat dari itu, registrasi STNK akan dihapus dan dianggap bodong.

“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Agus kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar, blokir!” terang dia, dikutip dari kumparan.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan. Serta mendidik masyarakat untuk taast dalam membayar pajak.

Lebih lanjut, pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

“Kalau pemutihan pajak berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini pemutihan dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tandasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA