Jaringan prostitusi online berhasil dibongkar setelah polisi menyusup dalam grup telegram bernama Big Pertamax. Sementara foto para wanita yang siap untuk diajak ngamar dipajang oleh sang mucikari melalui aplikasi media sosial tersebut.
Foto para wanita yang terlibat jaringan prostitusi online ini dipajang di dalam group telegram oleh sang mucikari yang berinisial MC (24) untuk menarik para pria hidung belang
“Sekitar 60 wanita sudah bergabung di grup telegram milik MC tersebut,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
Para wanita yang masuk jaringan prostitusi online ini rata-rata dari sejumlah kota-kota besar. “Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC ini berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang,” ujarnya.
Terungkapnya jaringan prostitusi online ini berawal dari ditemukannya sebuah iklan dalam situs Semprot.com. Dalam iklan tersebut menawarkan prostitusi online kepada pria hidung belang.
Menurut Kapolsek, pihaknya yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran di situs tersebut.
“Lalu tim berhasil bergabung di group telegram khusus yang mengajak prostitusi online bernama Big Pertamax,” jelasnya.
Penyidik kemudian berhasil menyusup dalam grup telagram itu pun kemudian mengintip apa saja isi di grup bernama Big Pertamax itu.
“Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan,” ujarnya.
Setelah berhasil bergabung di grup telegram tersebut, lalu dikatakan Putra timnya berpura-pura melakukan pemesanan via group tersebut.
Sehingga, petugas berhasil mengamankan satu orang wanita yang merupakan penyedia jasa prostitusi alias PSK (pekerja seks komersial).
Kemudian, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial MC di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Sang mucikari ditangkap usai polisi menggali keterangan dari PSK yang dipesan oleh petugas polisi.
“Dalam proses pengembangan, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” ujarnya.
Tak hanya admin group tersebut, polisi pun turut mengamankan dua wanita lainnya yang juga berada di kamar apartemen lokasi penangkapan admin group telegram itu.
“Pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui medsos Twitter,” jelasnya.
“Sedangkan tiga orang wanita yang kita amankan ditetapkan sebagai saksi,” imbuhnya.
Hasil menjual wanita atau praktek prostitusi online itu MC diketahui mendapat imbalan sekitar 15 persen dari hal tersebut atau kisaran harga Rp 2-4 juta.
Namun, para wanita ini selama praktik prostitusi online tersebut tak tinggal menetap dengan MC. Mereka hanya akan datang apabila terdapat pemesanan yang dilakukan melalui grup telegram.
“Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang – undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang,” tandasnya.