Sebelumnya publik digegerkan dengan terbongkarnya joki vaksin COVID-19 berdasarkan pengakuan dari salah seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang mengklaim telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 sebanyak 16 kali.
Kini, polisi kembali menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin COVID-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut langsung diproses hukum oleh Polsekta Banjarmasin Timur.
“Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, Sabtu (8/1).
Sabana juga memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasusnya siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu bisa muncul. Ia lantas memperingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin COVID-19.
Sabana menegaskan bahwa joki vaksin COVID-19 merupakan perbuatan terlarang dan melanggar hukum. Ia meminta agar masyarakat bersikap jujur dan tidak menyalahgunakan kegiatan vaksinasi COVID-19.
“Silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan, bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin,” kata Sabana.
Sabana menjelaskan bahwa seorang pria berinisial GR (29) yang diketahui merupakan warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur itu diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 di salah satu gerai vaksin di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Sabana menjelaskan petugas vaksinator merasa curiga lantaran foto KTP dan wajah GR berbeda. Sehingga akhirnya vaksinator tersebut melaporkan GR ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.
Atas perbuatan GR yang hendak menjadi joki vaksin COVID-19 itu, kata Sabana, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Sementara untuk capaian vaksinasi COVID-19 di Banjarmasin sendiri untuk dosis pertama saat ini telah mencapai sekitar 79 persen per 5 Januari 2022.