Kasus pornografi berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Pelakunya merupakan tiga orang remaja yang sudah ditetapkan tersangka, mereka merupakan admin grup WhatsApp (WA).
“Jadi tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (1/2/2021).
Dia mengungkapkan, dari pengembangan tersebut penyidik mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.
Setelah kasus ini berhasil diungkap, penyidik juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan admin grup WA tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto pornografi.
“Di dalam grup Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama “PAP TT” dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” jelasnya.
Modus operandinya adalah membuat suatu grup WA kemudian menyebarkan konten video porno melalui grup WA untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.
Barang bukti yang diamankan adalah empat HP berbagai merek dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7.500.000.000.
“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten pornografi,” pungkasnya.