Koperasi Syariah 212 selama ini memiliki merek dagang 212 Mart dan minimarketnya sudah tersebar di berbagai daerah dengan sistem kemitraan ini ternyata mendapat suntikan dana yang diselewengkan dari uang Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Kucuran dana yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 ini terungkap setelah Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PT Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka diduga menyelewengkan dana CSR dari Boeing untuk membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, total dana yang diterima ACT dari Boeing berjumlah Rp 138 miliar. Tapi, tidak semua dipakai sesuai dengan perjanjian.
“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail apakah koperasi Syariah 212 ini ada kaitannya dengan gerakan 212 yang selama ini berlangsung. Atau hanya memiliki nama yang mirip.
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Para tersangka dijerat dengan pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.