Terbongkar, praktik aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat, sejumlah mahasiswa diamankan kan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pratik ilegal tersebut.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus ditangkapnya pasangan suami istri pemilik salah satu apotek di Padang, yang terlibat tindak pidana praktik aborsi.
Terkait kasus pratik aborsi ini, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, bahwa ada dua pasangan remaja yang masih berstatus mahasiswa dan mereka diketahui baru saja melakukan tindakan aborsi, setelah membeli obat dari apotek yang kini pemiliknya telah ditahan.
Ia juga mengungkapkan pasangan remaja yang ikut diamankan masing-masing berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
“Dua pasangan itu kita dapatkan, dari hasil pengembangan, berawal dari dari penangkapan suami istri yang menjual obat keras untuk aborsi,” ujarnya, Sabtu 13 Februari 2021.
Rico Fernanda, menyebutkan hasil pemeriksaan, pihaknya juga menyita percakapan antara pelaku aborsi dengan pasangan suami istri yang menjual obat keras. Mereka juga mengirimkan janin bayi setelah berhasil melakukan tindak aborsi.
“Tindakan ini jelas telah melakukan tindak pidana praktik aborsi. Parahnya lagi, hal itu telah dijalani oleh pihak apotek sejak 2018 lalu,” ujarnya.
Dari pengakuan suami istri itu, obat keras yang bertujuan untuk aborsi itu, telah diedarkan nya kepada kurang lebih 30 orang wanita hamil diluar nikah.