Tersangka NA alias Nani Aprilliani Nurjaman (25) dikabarkan telah nikah siri dengan Aiptu Tomy yang jadi target. Hal itu membuat sang abdi negara tak lepas dari ancaman hukuman.
Dugaan terjadinya nikah siri ini diungkapkan oleh Ketua RT 03 Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon (Kecamatan) Piyungan, Bantul, Agus Riyanto (40).
Agus mengatakan, NA dan Tomy sudah satu tahun tinggal bersama di wilayahnya. Di rumah itu NA dan Tomy mengaku telah berstatus nikah siri.
Agus juga menuturkan, saat hendak tinggal di Cepokojajar, baik Tomy maupun NA memperkenalkan diri sebagai warga baru. Kala itu keduanya mengaku sudah menikah siri.
“Tinggal (di sini) sudah setahunan ini. Tinggal sama suami sirinya (Tomy),” ujar Agus, Selasa (4/5/2021).
Hal yang sama juga disampaikan oleh orangtua NA yang membenarkan dan menitipkan anak tercintanya. Pernikahan NA dengan Tomy sudah ada restu dari orangtua pihak perempuan.
“Dulu waktu pertama, Mbak NA dan Pak Tomy ke sini untuk laporan. Terus Mbak NA telepon orang tuanya terus orangtuanya telepon saya, buat nitipin anaknya tinggal di sini. Ibunya bilang udah nikah secara agama (antara NA dan Tomy),” jelas Agus.
Namun, Agus mengatakan NA dan Tomy tidak menunjukkan bukti foto nikah secara siri. Hanya saja mereka sudah menyerahkan bukti fotokopi KTP. “Hanya menyerahkan fotokopi KTP. Dari situ baru tahu kalau (Tomy) polisi,” jelas Agus.
Sekalipun jarang terlihat di lingkungan tempat tinggal, namun NA maupun Tomy dikenal sebagai warga yang baik. Ketika pertama kali tinggal pun, keduanya tak segan mengundang warga sekitar untuk menghadiri pengajian syukuran rumah.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membenarkan bahwa target sate beracun adalah anggotanya. Menurutnya, kiriman tersebut ialah urusan pribadi anggotanya dengan tersangka dan tak ada kaitan dengan institusi Polri.
“Betul (anggota Polresta Yogyakarta). Itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yang terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses,” ujar Purwadi, Senin (3/5/2021).
Namun, apabila benar Aiptu Tomy terbukti telah menikah siri dengan NA yang berujung pada kasus rencana pembunuhan melalui sate beracun, ia bisa terancam terjerat hukuman disiplin yang tertuang dalam Pasal 5, 8, 9 dan 13.
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.