Seorang Wanita berinisial HN (29) yang bekerja sebagai teller Bank milik BUMN di Dumai, Riau, kini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus penggelapan uang nasabah dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.
Perbuatan yang dilakukan oleh teller bank milik BUMN ini dibongkar oleh tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah 8 orang nasabah menjadi korban kasus penggelapan ini.
Aksi penggelapan yang dilakukan teller bank ini disinyalir karena HN terjebak utang pinjaman online. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.
Melalui laporan polisi diketahui telah terjadi transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi bank.
Modus tersangka HN selaku teller Bank milik BUMN di Dumai ini adalah dengan melakukan transaksi menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah. Ia juga menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Tersangka HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan temannya. Sedangkan, kartu ATM berada dalam penguasaan tersangka.
Uang yang masuk ke rekening temannya itu, selanjutnya diteruskan oleh tersangka ke rekening pribadinya pada Bank BRI & Bank BCA.
“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarga,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya Surat Keputusan Bank BRI tentang mutasi frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama tersangka HN.
Lalu Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah.
Selanjutnya 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, print out 10 rekening koran, serta kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Kabid Humas mengatakan, terungkapnya perbuatan tersangka HN, bermula pada saat 22 Maret 2021, petugas Unit Risk Complaint (URC) atas nama Dedi Reflian yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar.
Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama. Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret tahun 2021.
Tersangka melakukan aksinya di tempat dia bekerja, yaitu sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, serta melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen.
Hasilnya, ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai,” ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.