Terkait dugaan korupsi uang ‘Ketok Palu’untuk kegiatan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,6 miliar, sejumlah mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Kuantan Singingi periode 2014-2019 terkait dugaan korupsi uang ketok palu ,” ujar Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (8/6/2021).
Hadiman mengungkapkan tercatat ada nama Agus Samad yang diperiksa sebagai saksi. Politikus PBB itu diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00-14.00 Wib.
“Untuk pemeriksaan saudara Agus Samad, langsung saya periksa sebagai ketua tim. Saya ajukan lebih kurang 20 pertanyaan, semua seputar dugaan kasus 6 kegiatan di Setda Kuantan Singingi di tahun anggaran 2017,” ujar Hadiman.
Selain Agus, penyidik juga kembali memeriksa mantan anggota DPRD lain. Mereka yang akan diperiksa besok antara lain Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam Efendi, Maspar da Sastra Febriawan.
“Anggota dewan yang lain besok kami layangkan surat panggilan. Mereka akan diperiksa Senin pekan depan secara maraton,” ujar Hadiman.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya putusan inkrah terkait korupsi enam kegiatan Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13 miliar lebih. Keenam kegiatan itu adalah dialog audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, departemen, dan lembaga pemerintah nondepartemen luar negeri Rp 1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur pimpinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp 1,1 miliar dan kegiatan rapat koordinasi pejabat dengan anggaran sebesar Rp 960 juta.
Selain itu, ada kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta. Terakhir kegiatan penyediaan makan dan minum sebesar Rp 1,9 miliar yang seluruhnya tak sesuai peruntukan berdasarkan temuan BPK sekitar Rp 10,4 miliar dana diselewengkan.
Dalam putusan itu, ada 5 orang pejabat divonis bersalah. Mulai Plt Sekda Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda.
Kelima orang sebelumnya sudah terbukti melakukan korupsi dana anggaran tahun 2017. Dari kasus itu, masih ada Rp 1,5 miliar lagi uang negara dikuasai oleh beberapa orang dan disebutkan di dalam putusan yang terus diusut.