Tersangka kasus pencabulan berinisial M (40), ditemukan tewas di sungai setelah berhasil melarikan diri dari Polres Metro Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berhasil kabur dengan cara membobol plafon, Jumat (31/12/2021) petang.
Tewasnya tersangka kasus pencabulan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Kapolres mengatakan bahwa M kabur ketika pihaknya sedang melakukan gelar pasukan pengamanan malam pergantian tahun.
“Tersangka kasus pencabulan ini diperika oleh penyidik PPA, pada saat itu gelar pasukan akhir tahun,” ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Minggu (2/12/2021).
Tersangka dikatakan Kapolres kabur memanfaatkan kelengahan anggota kepolisian. Saat itu, M berpura-pura ke kamar mandi ketika diberi makan.
“Diberi makan otomatis penyidik mencopot satu tangannya dari borgol tersebut lalu kemudian yang bersangkutan izin ke kamar mandi untuk cuci tangan,” ujarnya.
Kaburnya M bukan berlangsung di tahanan atau rutan, tetapi di ruang pemeriksaan.
“Ini bukan berlangsung di rutan atau ruang tahanan, tapi berlangsung di ruang pemeriksaan. Jadi status yang bersangkutan sebelum 1×24 jam, masih dilakukan pemeriksaan hasil tangkapan,” ujarnya.
Tersangka kabur dengan cara menjebol plafon kamar mandi lalu keluar dari atap gedung Polres. Ia selanjutnya melarikan diri ke arah belakang komplek Mapolres Metro Bekasi Kota, di mana lokasi tersebut merupakan bantaran Kali Bekasi.
Karena tidak ada jalan, pelaku lalu berusaha kabur menceburkan diri dan langsung dilakukan pencarian oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota.
“Tanggal 31 Desember malam dilakukan pencarian, kemudian kemarin tanggal 1 Januari masih dilakukan pencarian dan tadi pagi tersangka ditemukan meninggal dunia dengan masih menggunakan baju tahanan,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka kasus pencabulan ini meninggal dunia karena tenggelam.
Sebab, kata dia, tersangka saat melarikan diri berusaha menyeburkan diri ke kali Bekasi.
Jenazah ditemukan dalam kondisi masih mengenakan pakaian tahanan. Bahkan, pada bagian tangan kiri dalam keadaan terborgol.
“Kita lihat kondisi jenazahnya memang dugaan kuat karena tenggelam, kemudian kulit yang rusak itu kemungkinan malam itu masuk ke air,” ujar Aloysius Suprijadi.
Jasad tersangka ditemukan di wilayah RT 05 RW 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi atau sekitar tiga kilometer dari Polres Metro Bekasi Kota.
Jasad korban lantas dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Atas peristiwa kaburnya tersangka kasus pencabulan tersebut, tiga anggota dari Polres Metro Bekasi Kota diperiksa oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan jika tiga anggota penyidik Polres Metro Bekasi Kota itu diperiksa terkait melepas borgol untuk kepentingan konsumsi makanan kepada tahanan tersebut.
“Ada tiga yang diperiksa, mereka penyidik yang melakukan pemeriksaan dan pemborgolan, dan melepas borgol untuk kepentingan konsumsi makanan kepada pelaku. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irwasda dan Propam Polda metro jaya,” ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Aloysius menjelaskan, saat kejadian tahanan kabur terdapat sejumlah anggota PPA sedang bekerja. Mereka tidak mendengar suara tersangka saat menjebol plafon.
“Kebetulan di ruang PPA itu banyak orang, ada ruang bersama. Saat menjebol itu tidak terdengar dari kamar mandi. Tapi terdengar setelah yang bersangkutan ini naik ke atas plafon,” jelasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan M menjadi tersangka karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak, Rabu (29/12/2021) lalu.
“Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung,” ujar Aloysius.
Pelaku lalu menghampiri korban, kemudian mengiming-imingi uang Rp 5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.
Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 2000. Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.
“Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut,” ujar Aloysius.
Tindakan pelaku makin beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.
“Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
“Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000,” pungkas Aloysius.