Seorang tersangka kasus perampokan di Tapanuli Selatan tewas dianiaya oknum polisi. Tersangka kasus perampokan ini berinisial AD tewas di Polres Tapanuli Selatan.
Buntut penganiayaan tersangka kasus perampokan itu, empat orang polisi dinonaktifkan dari tugasnya. Keempat polisi adalah berinsial Briptu RR, RA, B, dan Bripda A.
Keempat polisi itu terpaksa dinonaktifkan dari kedinasan Polri untuk bisa fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Mereka juga akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis (8/12/2022).
Imam mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
“Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD,” ujar perwira menengah Polri itu.
Peristiwa tersebut berawal ketika personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12).
Tiga orang tersebut diduga terlibat kasus perampokan sadis dann merampas barang milik korban, yakni 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta. Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.
AD diduga telah dianiaya oleh empat polisi yang menangkapnya.
Petugas kemudian membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.