Tersangka Kasus Video Asusila di YIA Ternyata Sudah Punya Pendapatan Rp 2 Miliar

- Advertisement -
Tersangka kasus video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) dari hasil penelusuran polisi sudah punya pendapataan mencapai Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu.

Namun, menurut hasil pemeriksaan psikolog tersangka kasus video asusila ini memiliki trauma masa lalu. “Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang,” ujar Roberto, Selasa (7/12/2021).

Roberto mengatakan, trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berinisial FCN (23 tahun) melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

Namun, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

“Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, kata Roberto, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Kata Roberto, pelaku mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

“Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA,” ungkapnya.

Roberto mengungkapkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021. Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp 20 juta per bulan.

“Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor dari video asusila tersebut hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” jelasnya.

Polda DIY, kata Roberto, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Kini, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA