Terseret Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Klarifikasi

- Advertisement -
Mario Teguh sempat terseret dalam pelaporan kasus investasi ilegal robot trading Net89. Dia dituding terlibat dalam produk digital investasi ilegal itu.

Pria yang dikenal sebagai motivator itu akhirnya buka suara atas tudingan robot trading Net89 tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, dia mengaku tak pernah bersentuhan dengan investasi ilegal tersebut.

“Pemberitaan tentang Mario Teguh yang menyatakan bahwa Mario Teguh yang memiliki akun NET89 atau PT. SMI adalah tidak benar sama sekali,” kata Elza dalam rilis yang diterima belum lama ini, dikutip dari kumparan.

Kata Elza, Mario terkenal memiliki keahlian di dalam konsultasi bisnis dan kiat sukses pribadi. Selain itu, Mario juga dikenal memiliki pekerjaan memberikan edukasi kepada publik tentang kehidupan sosial secara rutin sebagai pengabdian dirinya terhadap masyarakat.

Hingga pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, Mario diajak untuk memberikan pendampingan. Dia diminta untuk mendampingi berdirinya sebuah komunitas usaha yang bernama Billions Group.

Elza mengatakan bahwa dalam sesi tersebut tidak ada penjelasan secara spesifik tentang NET89 atau pun PT. SMI. Sebab, Mario Teguh memang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan PT. SMI atau NET89.

“Mario Teguh hanyalah memberikan penjelasan tentang bisnis secara general melalui Zoom atau YouTube,” ujar Elza Syarief.

“Penjelasan Mario Teguh dalam memberikan edukasi tentang bisnis secara global dan menjelaskan tentang keuntungan, kerugian, dan risiko sehingga setiap orang harus berhati-hati dalam memilih dan menjalankan bisnis,” tambahnya.

Mario Teguh, lanjut Elsa, sudah tidak lagi memberikan penjelasan mengenai bisnis melalui Zoom bersama Team Billions Group sejak 24 Oktober 2021. Artinya, Mario berhenti dari kegiatan Billions Group jauh sebelum PT.SMI/NET89 menghentikan operasionalnya.

“Mario Teguh bukan member dan bukan leader Billions Group, apalagi sebagai pemilik, di mana sejak berakhirnya Mario Teguh sebagai konsultan tidak lagi ada hubungan apa pun dengan Billions Group,” tutur Elza.

Elza menjelaskan bahwa Mario Teguh juga tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari kegiatan edukasi tersebut. Dia tidak menerima komisi, persentase atau bagi hasil, saham atau bentuk kepemilikan lain di Billions Group, PT.SMI atau NET89.

“Yang dilakukan oleh Mario Teguh hanyalah suatu penjelasan edukasi kepada publik yang dilaksanakan bersama Tim Billions Group untuk lingkungan Billions Group saja dengan tetap mengedepankan aspek pertimbangan risiko,” ungkapnya.

Bos robot trading Net89 dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin, ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10). Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bukan cuma bos robot trading Net89, ada lima figur publik yang juga dilaporkan, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adry Prakarsa yang merupakan drummer grup band Nidji, dan Mario Teguh. Mereka termasuk dalam 134 terlapor lainnya.

Ada sekitar 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini. Zainal mengatakan bahwa sejumlah dokumen juga telah diserahkan sebagai bukti tambahan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA