Fakta baru terungkap, terkait pengakuan janda muda yang melahirkan tanpa hamil di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu. Peristiwa yang cukup menghebohkan dan menimbulkan tanda tanya ini satu persatu mulai terungkap.
Belakangan terungkap sosok mantan suami dari janda muda, Siti Zainah (25) dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun mengungkapkan bahwa keduanya belum sah bercerai secara hukum negara.
Kepala desa pun turut angkat bicara terkait identitas mantan suami dari janda muda yang mengaku melahirkan tanpa hamil 9 bulan tersebut.
Ternyata mantan suaminya merupakan warga Kampung Gabungan RT02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu bernama Mohamad Sofiulah .
Sofiulah berdomisili di Kampung Waas, Desa Sukamanah, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Ia dan Siti Zainah sempat menetap di rumah orang tua Siti Zainah di wilayah Kampung Waas, Agrabinta beberapa tahun, sebelum keduanya berpisah sekitar empat bulan lalu.
Kepala Desa Sukamanah, Aludin mengatakan, Sofiulah mantan suami Siti Zainah yang ramai diberitakan tiba-tiba melahirkan tanpa hamil adalah benar warganya.
“Betul kang, suami dari Siti Zainah itu bernama Mohamad Sofiulah , warga Kampung Waas di desa kami,” ujar Aludin.
Aludin juga mengatakan, Informasi dari kepala dusun mengatakan bahwa Siti Zainah sempat tinggal serumah dengan mantan mertuanya. “Sebelum cerai, keluarga itu pernah tinggal di rumah orang tua Sofiulah di Kampung Waas,” ujarnya.
Terkait ramainya pemberitaan tentang janda muda ini, ia belum mengetahui perkembangannya lagi karena kesibukannya di desa. “Sosok mantan suami Siti Zainah masih belum terlalu saya kenal, hanya saja informasinya bekerja di minimarket dan jasa pengiriman,” katanya.
Sementara, Kepala KUA Cidaun, Dasep mengatakan, warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
“Siti Zainah dan Mohamad Sofiulah masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatakan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun, maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
“Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.