Seorang Perwira Paspampres berpangkat Mayor diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad. Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku berinisial BF.
Pemerkosaan yang dilakukan Perwira Paspampres itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban merupakan prajurit di divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan Mayor BF sudah langsung diproses hukum.
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritim Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (1/12).
Andika menjelaskan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Perwira Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” jelas Andika, dikutip dari kumparan.
Lebih lanjut, eks KSAD ini memastikan, perwira pelaku pemerkosaan itu terancam dipecat dari TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI,” kata Andika.
“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tutup dia.