Uang korupsi BTS mengalir ke berbagai pihak, termasuk salah satunya adalah oknum pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang ini mengalir melalui perantara yang bernama Sadikin.
Sadikin diduga menerima uang korupsi BTS ini di Plaza Indonesia, Jakarta dari Windi Purnama. Windi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo tersebut.
Windi mengklaim bahwa penyerahan uang itu dilakukan atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
“Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia),” sesuai yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan Windi Purnama sebagai tersangka.
Pengakuan Windi itu diperkuat oleh pengakuan Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi dan TPPU proyek BTS.
Dalam keterangannya sebagai saksi untuk Windi, Irwan Hermawan menjelaskan bahwa ada Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin pada pertengahan 2022.
“Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000,” sebagaimana tertera pada BAP Irwan Hermawan.
Pengakuan para perantara itu kemudian dimohonkan praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam dokumen permohonannya, MAKI dan LP3HI mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada oknum pimpinan BPK.
“Berdasar pengakuan Windy Purnomo telah menyerahkan uang kepada orang bernama Sodikin yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan kepada oknum pimpinan BPK,” sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LP3HI membenarkan bahwa nama Sodikin merupakan pelesetan dari Sadikin.
“Ya maksudnya Sadikin,” ujar Kurniawan, Wakil Ketua LP3HI pada Jumat (14/7/2023).
MAKI dan LP3HI pun memohonkan adanya penambahan tersangka pada perkara korupsi maupun TPPU terkait pengadaan tower BTS ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Bahwa termohon semestinya menambah tersangka Korupsi maupun TPPU atas peran pihak-pihak unsur pengawas yang diduga telibat menerima sejumlah uang dari proyek a quo,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).
Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.