spot_img
spot_img

Uang Senilai Rp 56 Miliar Disita KPK dari Rumah Japto Soerjosoemarno

- Advertisement -

Uang senilai Rp 56 miliar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025).

KPK juga menyita uang senilai Rp 3,49 dari rumah milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Total ada uang senilai Rp 59,49 miliar yang disita KPK dalam penggeledahan ini.

“Lokasi [penggeledahan] yang pertama, di rumah Saudara AA [Ahmad Ali] di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Di rumah Ahmad Ali, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Terkait penggeledahan tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Ahmad Ali.

Sementara itu, penggeledahan rumah Japto berlangsung selama kurang lebih 6 jam, yakni sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

“Lokasi kedua, merupakan rumah Saudara JS [Japto Soerjosoemarno] di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Tessa.

“Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA  Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?

Menanggapi penggeledahan itu, pihak Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman, Kamis (6/2).

Arif menambahkan bahwa Japto menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.

“Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Kasus Rita Widyasari

Uang Senilai

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_img

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA