Kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di UIN Imam Bonjol Padang kini tengah ditelusuri oleh jajaran pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri pertama di Sumatera Barat itu.
Dugaan terjadinya kasus pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan oknum dosen menurut jajaran pimpinan harus diselesaikan melalui prosedur hukum. Jika ditemukan bukti kuat, maka akan dilaporkan ke aparat hukum.
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Martin Kustati mengimbau seluruh korban berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami di kampus.
“Kami akan melindungi korban. Kasus ini harus dibongkar karena masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Martin.
Terkait adanya ancaman akan mempersulit nilai mahasiswa, Martin menegaskan akan menindak oknum dosen tersebut. Sebagai masyarakat ilmiah, citivas akademika harus berani bertanggungjawab.
“Jika itu kebenaran, maka ungkapkan. Jangan sekadar melempar isu yang tidak jelas. Mahasiswa dan dosen adalah elemen penting dari perguruan tinggi,” ujarnya.
Isu pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi mencuat saat demonstrasi di depan Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Rabu (23/11/2022).
Isu tersebut merupakan bagian dari tuntutan aksi ratusan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Advokasi Hukum dan HAM Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Imam Bonjol Padang Ulva Salsabillah saat berorasi.
Ulva menyinggung bentuk pelecehan yang diterima korban (mahasiswi), berupa bagian tubuh yang dipegang, mengajak ke karaokean hingga berenang.
Ulva menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan banyak mahasiswi yang mendapatkan pelecehan seksual, namun mahasiswi sebagai korban tidak berani berbicara terkait apa yang mereka alami.
“Itulah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami dari DEMA UIN Imam Bonjol Padang akan memberikan pemahaman bahwa identitas mereka (korban) aman di kami, karena kami tidak akan membeberkan,” katanya.
Menurut Ulva, korban tersebut tidak bersedia berbicara karena pelecehan seksual yang dialami merupakan aib bagi mereka. “Tetapi kami sudah melakukan pendekatan kepada korban,” kata dia.
Ulva melanjutkan, pihaknya akan mendata seluruh korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Hingga saat ini baru ada tiga orang, belum termasuk yang hanya mengadu-ngadu tanpa ada bukti,” ujarnya.
Sementara, Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang Prof Duski Samad mengatakan, jika ada kasus-kasus berupa pelecehan seksual, pungutan liar semua itu perlu data dan bukti.
“Sampai hari ini belum ada yang berani menyebut bukti. Kalaupun hari ini belum ada edaran Rektor terkait pelecehan seksual tersebut, Undang-undang kita kan ada,” ujarnya.
“Saya sudah tantang mahasiswa, ayo buktikan. Kalau anda takut melapor saya pastikan untuk dilindungi,” pungkasnya.