Ustaz Mizan Qudsiah kini diamankan oleh pihak kepolisian setelah isi ceramahnya diduga mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok. Potongan ceramah Ustaz Mizan dalam video berdurasi 19 detik itu telah beredar luas di internet.
Terkait kasus yang menimpa Ustaz Mizan Qudsiah ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Ustaz Mizan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja,” ujar Artanto.
Ustaz Mizan Qudsiah yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB.
Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya telah memberikan klarifikasi perihal cuplikan video 19 detik yang berisi potongan ceramah tersebut kepada kepolisian.
Selain itu, lanjut Apriadi, kliennya juga menjelaskan video utuh dari isi ceramahnya.
“Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan ke hadapan polisi,” ujar Apriadi, di Mataram, Selasa (4/1/2022).
Dia juga membenarkan kliennya telah diamankan di Polda NTB. Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jadi, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan sambil menunggu proses hukum. Nantinya kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kami serahkan,” katanya.
Apriadi juga menyampaikan kliennya sudah meminta maaf kepada masyarakat terkait isi ceramahnya.
Perihal kasus ini, dia juga menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara Indonesia ingin menunjukkan taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang kini sedang berjalan.
“Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video), kami serahkan semuanya ke kepolisian,” kata Apriadi.