Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sebelumnya telah ditetapkan sebagai terasangka kasus Binomo kini resmi ditahan oleh polisi. Pacar dan calon mertua Indra Kenz itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo untuk pertama kalinya.
“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4) lalu. Namun saat itu Vanessa dan ayahnya tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan alasan sedang mengumpulkan bukti transaksi.
Kuasa hukum Vanessa juga mengirimkan surat pemberitahuan ke Bareskrim. Selain alasan tak memenuhi panggilan polisi, dalam surat tersebut Vanessa dan ayahnya meminta pemeriksaan ditunda.
Empat hari kemudian yaitu, Senin (18/4), Vanessa dan ayahnya mendatangi kantor Bareskrim Polri. Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo.
“Sedang dilakukan pemeriksaan jam 15.00 WIB,” ujar Kasubdit II Dittipddeksus Bareskrim Kombes Candra Sukma, Senin (18/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya dalam pemeriksaan tersebut dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satu pertanyaannya seputar aliran duit Indra Kenz (IK) yang diduga hasil tindak pidana.
Pagi Selasa, (19/4/2022), polisi menyampaikan penahanan Vanessa dan ayahnya. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Usai diperiksa polisi, ternyata Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei memiliki keterlibatan besar dalam kasus Indra Kenz. Polisi mengungkap bahwa Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei, menerima uang tak sedikit dari Indra Kenz.
Karena itulah Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut Vanessa dan ayahnya ditahan karena terbukti menerima kucuran dana dan aset dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta,” ujar Whisnu, Selasa, 19 April 2022.
Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar atas nama tersangka Vanessa Khong di Jalan Sutera Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan.
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dikatakan Whisnu dalam kasus ini telah terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,583 miliar.
Kemudian, Rudiyanto Pei juga disebut Whisnu membantu Indra Kenz untuk menyamarkan hasil tindak kejahatannya dengan cara membeli 10 jam seharga Rp8 miliar yang dibeli secara cash.
“Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” ujarnya
Atas kasus tersebut, Whisnu mengatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka utama Indra Kenz dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara