Video Siskaeee dalam bentuk aksi pornografi ternyata sudah banyak menyebar di situs dewasa. Hal itu terungkap paska viralnya postingan seorang wanita di bandara di Yogyakarta yang memperlihatkan bagian vitalnya.
Video Siskaeee itu dengan mudah terlacak melalui situs-situs dewasa, hala ini membuktikan bahwa wanita yang cukup menghebohkan jagat maya itu tidak hanya popular di media sosial seperti Twitter maupun Instagram.
Wanita mengumbar aurat melalui video Siskaeee tersebut akhirnya diciduk polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Wanita yang disebut-sebut sebagai Siskaeee itu kini terancam penjara usai melakukan aksi nekat di Bandara.
Siskaeee melakukan aksi pamer alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Video Siskaeee melakukan aksi vulgar itu pun sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Siskaeee yang diduga sengaja membuat konten tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda DIY, Siskaee akhirnya berhasil ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.30 WIB.
Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan saat ini wanita yang diduga sebagai pemeran video pamer alat vital di Bandara YIA itu sudah berada di Markas Polda DIY.
Nantinya, Siskaeee akan diperiksa oleh penyidik terkait aksinya di Bandara YIA yang terekam video memamerkan alat vitalnya.
“Pagi hari ini S sudah ada di Polda DIY, setelah cukup istirahatnya maka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/12/2021).
Kombes Pol Yulianto menambahkan bahwa Polda DIY rencananya akan menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut pada Senin (6/12/2021) hari ini.
Atas aksi nekatnya di Bandara, Siska terancam dijerat dua pasal. Siskaeee diduga melanggar UU tentang Pornografi dan UU ITE setelah melakukan aksi pamer payudara di Bandara YIA, Yogyakarta.
Pelanggar UU Pornografi terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelaku pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.