Viral Pengguna Tol Cikampek Bayar Rp 724.000.
Pengendara jalan tol yang salah keluar tol Cikampek menjadi viral di media sosial. Pasalnya, pengendara dikenakan tarif tol senilai Rp 724.000 di gerbang tol Cikampek Utama 4.
Mengutip akun tiktok @erlanggaleo, ia menceritakan kendaraannya masuk melalui GT Ancol ke arah Bandung pada pukul 02:00 WIB. Namun dia menyadari temannya yang menyetir mengambil jalan lurus, bukan belok ke arah Purwakarta.
“Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol Cikampek dari Jakarta ke Bandung?,” kata pemilik akun tersebut,dikutip dari kumparan pada 27 Juni.
Leo sempat mengunjungi rest area untuk mengisi bensin dan swalayan sebelum masuk kembali ke GT Cikampek 4. Namun demikian, pembayaran langsung membengkak hingga dirinya dikenai tarif tol senilai Rp 724.000.
Ia kemudian meminta penjelasan kepada petugas yang berjaga. Menurut petugas tersebut, ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem.
“Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem,” keluhnya.
Dia dan temannya lalu tak ingin berdebat dan diberikan diskon tarif sehingga perlu membayar setengahnya atau sekitar Rp 300 ribu.
Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.
“Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol,” jelas Jasa Marga dalam cuitan tweetnya, Senin.
Kementerian PUPR melalui akun twitternya juga menjelaskan, selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
“Jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2,” tulis Kementerian PUPR dalam akun @KemenPU.