Viral video mesum yang diperankan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI) beredar di media sosial. Pelaku diduga Kepala Puskesmas berinisial Pj.
Bahkan tidak hanya satu video mesum. Video mesum yang diperankan oknum ASN di OKI ini terdiri dari beberapa versi. Terdiri dari adegan, video call dan chatting tak senonoh.
Dalam video mesum oknum ASN di OKI ini terlihat bersama sosok wanita usia 20 tahun yang diduga salah satu karyawati minimarket di OKI. Oknum ASN berinisial Pj itu diketahui menjabat sebagai Kepala Puskemas Rantau Durian.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini membenarkan jika oknum Kepala Puskesmas Ratau Durian sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Kalau masalah oknum kepala Puskesmas itu masih pemeriksaan dari inspektorat. Jadi menunggu hasil pemeriksaan itu,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).
Namun, pihaknya tidak bisa langsung memvonis Pj ini bersalah atau tidak karena menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. “Apabila hasil pemeriksaan inspektorat telah kelar maka baru bisa memberikan sanksi,” tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya terdapat beberapa opsi. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk diturunkan kelas jabatan.
“Sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengatakan dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Iwan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.
“Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan,” kata dia.
Dijelaskan untuk sangsi terberat yang bisa diberikan yaitu pemecatan sebagai ASN. Tetapi belum tentu.
“Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya dari tim inspektorat. Apabila nantinya ditemukan bahwa itu terjadi pelanggaran sedang ataupun berat,”
“Maka akan dilimpahkan kepada Tim adhoc dan akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan,”
“Nanti setelah proses pemeriksaan sampai di tim adhoc, yang bersangkutan baru dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala puskesmas,” pungkasnya.