Vonis hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditanggapi oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom.
Gultom menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Namun, dia menilai bahwa vonis hukuman mati itu sebuah keputusan yang berlebihan.
“Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia,” ujar Gultom dikutip dari Republika.co.id, Senin (13/2/2023).
“Maka, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” tambahnya.
Kata Gultom, penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam hal ini, menurut Gultom, hukuman diharapkan dapat mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.
“Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan,” jelas Gultom.
Gultom juga menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Karena itu, menurut dia, mestinya Indonesia tidak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.
“Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1 bahwa hak untuk hidup, …. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” jelas Gultom.
Menurut Gultom, hukuman mati itu juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum.
“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” ungkap Gultom.