Seorang wanita, KL (20) terjaring kasus prostitusi di Pontianak saat diboking oleh mantan kekasihnya sendiri. Hal ini diketahui ia terjaring saat aparat melakukan razia maraknya kasus prostitusi di Pontianak, Kalimantan Barat.
KL mengaku terjebak dalam dunia prostitusi karena ia dibayar untuk memuaskan nafsu seksual sang mantan. KL ditangkap Polsek Pontianak Selatan dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, di salah satu hotel di Pontianak Selatan.
KL ditangkap bersama 16 orang lainnya, pada Kamis, 4 Februari 2021. Namun ia mengaku, saat pertama kali ia menerima bayaran untuk jasa ‘open BO’, saat mantan kekasihnya menawarkan untuk melakukan hubungan seksual, dengan iming-iming membayar sejumlah uang.
“Sama mantan, saya dikasi Rp 500 ribu. Setelah itu langsung keterusan,” ujar KL
Ketika berbincang dengan wartawan di Polsek Selatan. KL mengungkapkan, bahwa ia bekerja di salah satu rumah makan di Pontianak. Namun karena pandemi corona, ia terpaksa berhenti bekerja, dan mencoba untuk masuk ke dunia prostitusi.
“Ini yang kedua kalinya juga sama mantan, baru sampai hotel langsung diamankan (dia belum sampai),” ujarnya.
Sementara, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, terhadap 17 orang ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebanyak 17 orang ini, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur, dan 7 dewasa,” pungkasnya.