Tiga pemeran video porno berdurasi 35 detik yang beredar di media sosial facebook dan group WhatsApp ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.
Tiga pemeran video porno ini ditangkap polisi karena diduga terlibat pembuatan video yang direkam di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Mereka terdiri dari 2 wanita dan seorang pria. Dalam kasus video asusila itu, penyidik Satreskrim terus mengembangkan pemeriksaan.
Sementara tiga orang yang diduga sebagai pemeran video tersebut untuk sementara masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Soal laporan konten video mesum terus kami periksa,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono dikutip detik.com, Sabtu 11 Desember 2022.
Kasus video asusila itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan penyebaran konten video porno. Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengamanan terhadap tiga orang diduga sebagai pemeran video porno tersebut.
Akhirnya tiga orang tersebut diamankan. Selanjutnya, penyidik polisi mendalami kasus video porno berdurasi 35 detik itu. ”Masih terus kita periksa dan baru sebagai saksi,” ujar Kasatreskrim.
Kasus video porno sempat jadi perhatian warga Ngawi. Apalagi video tersebut beredar di media social. Di antaranya lewat facebook, dengan judul Bringin Bergoyang. Video tersebut menyebar karena juga menyebar di beberapa group WhatsApp di Ngawi.