4 PNS Pemkot Makassar yang ditangkap terkait narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Asisten I Pemkot Makassar MS, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM dan mantan Camat Wajo S.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan empat orang tersebut secara otomatis diberhentikan dari jabatannya menyusul adanya keputusan dari pihak kepolisian.
“Kalau resmi tersangka berarti pemberhentian dari jabatan,” kata Danny, Rabu (28/4/2021).
Danny juga menyatakan bahwa pejabat-pejabat tersebut juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN. Hal ini jika pengadilan menyatakan mereka bersalah dan dihukum penjara.
“Kalau sudah inkrah maka ada pemberhentian dari ASN,” kata Danny.
Danny melanjutkan, pihaknya segera menyiapkan pejabat pengganti empat ASN tersangka narkoba. Selain itu, Danny juga menilai perlu mempercepat mutasi pejabat yang sejak beberapa waktu lalu direncanakannya.
“Cocokmi toh, resetting dipercepat. Kan kita tunggu lagi KASN. Yang berat sebenarnya bukan di KASN-nya, tapi Mendagri-nya, tapi itu sudah ada semua,” katanya.
Sebelumnya, Danny memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat ASN Pemkot Makassar yang terlibat kasus narkoba. Pasalnya, kasus hukum yang menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi.
“Tidak. Ini urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela. Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela,” ujarnya.