Lima kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil tes Covid-19 yang digunakan sebagai syarat perjalanan ditemukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Yang kami temukan hasil kerja sama dengan berbagai pihak terkait ada lima kasus selama 2021,” ujar Koordinator Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah KKP Kelas III Palangka Raya, Radian Nur, Rabu (28/7/2021).
Dikatakan oleh Radian hingga saat ini KKP Palangka Raya bersama berbagai pihak terkait terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan, seperti hasil tes PCR maupun rapid tes antigen.
Dia juga menambahkan bahwa tim yang bertugas di bandara maupun pelabuhan memiliki kemampuan untuk mendeteksi keaslian surat hasil pemeriksaan Covid-19 yang dibawa pengguna transportasi udara dan laut.
Hingga Juli 2021 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan daftar 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
“Bagi para pelaku perjalanan yang suratnya dikeluarkan fasilitas kesehatan itu biasanya KKP tidak perlu melakukan konfirmasi ke faskes tersebut,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan apabila ditemukan di luar daftar tersebut maka KPP akan mengkonfirmasi secara menyeluruh, baik kepada pembawa dokumen maupun pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
“Jika dokumen disimpulkan tidak valid maka kita akan laporkan kepada pihak keamanan bandara atau tim satgas untuk ditindaklanjuti,” ujar Radian dikutip dari Antara.
Pernyataan itu diungkapkan Penanggung Jawab Vaksinasi Covid-19 KKP Kelas III Palangka Raya terkait dugaan pemalsuan hasil PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya oleh oknum tenaga kesehatan pada Selasa (27/7/2021).
Dia mengatakan, pemalsuan hasil tes Covid-19 sangat berbahaya baik bagi penumpang tersebut maupun orang lain. Terlebih jika hasil pemeriksaan virus tersebut dinyatakan positif ternyata diubah menjadi negatif.
“Untuk itu masyarakat diminta untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk syarat perjalanan secara jujur dan sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun dampak Kesehatan,” pungkasnya.