Gugatan terhadap kemenangan Rusma Yul Anwar di Pilkada Pesisir Selatan 2020, Sumatera Barat oleh sejumlah warga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah warga sebelumnya memohon agar MK menganulir kemenangan Rusma Yul Anwar di Pilkada Pesisir Selatan 2020, karena sehari sebelum pelantikan sebagai bupati, Rusma jadi terpidana kasus kejahatan lingkungan dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
MK punya alasan untuk menolak gugatan tersebut, karena pemohon bukan calon Bupati Pesisir Selatan di Pilkada 2020. Para pemohon itu adalah tiga warga Pesisir Selatan, yaitu Sutarto Rangkayo Mulie, M Husni, dan Nelly Armida.
“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Anwar.
Rusma sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan. Pada 2020, dia maju di pilkada setempat melawan Bupati Pesisir Selatan petahana.
Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati Petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%) dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).
Namun, satu hari menjelang pelantikannya sebagai bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.