Metode pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati ramai dibahas Warganet. Apalagi sejak persiteruan Gus Samsudin dengan Pesulap Merah akhir-akhir ini cukup viral di media sosial.
Bahkan, Gus Samsudin melaporkan pesulap merah yang merupakan YouTuber itu ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Pesulap merah ini diketahui memiliki konten membongkar kebohongan dukun-dukun, dan sempat menanyakan keaslian pengobatan Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kasus ini pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ikut mengomentari. MUI Jatim menilai kalau memang benar metode pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin itu ada unsur penipuan atau menggunakan unsur sihir maka pengobatan itu tidak dianjurkan atau haram.
Seperti dijelaskan Sekretaris MUI Jatim H Sholihin di Surabaya, Jumat (5/8/2022), saat melihat metode pengobatan harus melihat sejumlah aspek.
“Kalau dari sisi pengobatan, kita lihat beberapa aspek, yakni satu caranya, dua dampaknya cara itu, apakah menggunakan media yang diharapkan atau tidak. Nah ini pengobatan apapun, kita melihat adalah caranya,” ujarnya.
“Kalau metodenya adalah metode melanggar syariat, misal orang harus memanggil jin, tentunya tidak boleh karena ada unsur syirik,” imbuhnya.
Sholihin juga menjelaskan, usai mengetahui caranya benar atau tidak, maka pengguna jasa harus juga tahu, apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram.
“Kemudian di dalam praktiknya itu apakah dengan cara meraba perempuan atau apa, jadi cara itu menjadi sangat penting dalam menentukan hukum apa pengobatan itu boleh atau tidak. Begitu juga soal obatnya dari mana dulu, yang halal atau haram,” katanya.
“Kedua tentunya kalau pengobatan itu kan ada dampaknya juga. Apa itu membahayakan atau tidak itu dipertimbangkan. Kemudian ada unsur penipuan atau tidak itu dipertimbangkan,” ujarnya.
“Jadi apapun bentuknya kalau ada metode cara-cara yang tidak diperbolehkan kemudian ada unsur penipuan itu jelas tidak boleh. Dalam ranah supranatural itu ada namanya sihir maksudnya di luar nalar, itu gak boleh, haram,” imbuhnya.