Kata Open Mic kini menjadi viral, gara-gara istilah open mic dipatenkan oleh seseorang ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013. Padahal penggunaan istilah itu menjadi hal lumrah diatas panggung stand up comedy di Indonesia.
Para komika biasa menggunakan kata open mic setiap kali tampil membawakan materi lawakannya. Para komika menyayangkan saat nama ‘Open Mic’ dipatenkan
Komika Mo Sidik sampai pernah dikirimi surat somasi (peringatan) oleh orang yang mengaku sebagai pemilik hak paten kata Open Mic.
“Saya pernah di somasi tahun 2019,” ujar Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Mo Sidik mendapatkan surat somasi setelah membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Semula, bisnis yang dijalankan Mo Sidik beroperasi lancar. Dalam surat somasi itu Mo Sidik diminta untuk membayar Rp 1 miliar.
Mo Sidik kaget karena menganggap Open Mic adalah nama yang biasa digunakan di panggung stand up comedy Indonesia. “Tiga mingguan saya nggak bisa tidur nyenyak, mau ngapain aja susah,” ujar Mo Siddik.
Ernest Prakasa menyebutkan, pendaftaran merek dagang Open Mic ke Kemenkumham itu tidak masuk akal. “Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya,” ujar Ernest Prakasa.
Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak. “Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya,” ujar Ernest Prakasa.
Panji Prasetyo, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Panji Prasetyo, kata Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
“Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika, karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic,” kata Panji Prasetyo.
“Kami ingin merek open mic menjadi milik publik,” lanjutnya.
Kata Open Mic diketahui dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham oleh Ramon Papana yang pernah membuka wadah untuk para komika.