Kabar yang cukup menghebohkan kini melanda Dewan Pers, Lembaga yang menaungi 11 oranisasi pers itu disebut menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dugaan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap Dewan Pers (DP) ini diketahui dari laporan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira.
IWO Sumatera Utara melaporkan DP ke Mabes Polri pada Senin (5/9/2022) terkait dugaan menerima gratifikasi dari Ferdy Sambo.
Menurut Teuku Yudhistira, dugaan penyaluran dana itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyambangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) lalu.
Ketika itu, Arman mengaku berkonsultasi dengan DP terkait beberapa pemberitaan kepada kliennya yang dianggap melebar.
“Kami datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai beberapa berita yang semakin melebar kemana-mana, itu yang pertama. Apa yang melebar saya rasa teman-teman sudah tau lah, kita sama-sama membaca online maupun cetak,” ujar Arman.
Arman kemudian meminta DP untuk mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
“Kita enggak protes, kami datang ke sini untuk berkonsultasi dan meminta imbauan kepada DP agar mengeluarkan imbauan ke teman-teman media agar sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Namun, Dewan Pers membantah terkait adanya dugaan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir
“Jelas tidak (ada gratifikasi),” kata Ketua DP Azyumardi Azra.