Nama komedian Sule kembali jadi sorotan. Jika sebelumnya ia banyak diperbincangkan lantaran perceraiannya dengan Nathalie Holscher menghebohkan publik, lain halnya kali ini.
Kini justru mendadak terancam kasus hukum. Hal ini bermula usai Sule hadir di kanal YouTube milik Budi Dalton dengan konten “Ngobat”. Tak sendiri, Sule juga hadir bersama rekan kerjanya, Mang Saswi.
Budi Dalton dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Budi Dalton dilaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam acaranya sendiri.
Aktor sekaligus budayawan Sunda tersebut mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah. Novel Bamukmin pun gercep bertindak dan bergegas melaporkan Budi Dalton.
“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah,” ujar Novel Bamukmin.
Lalu ia menyinggung soal hukum dari miras atau minuman keras yakni haram bagi umar muslim. Namun Budi Dalton malah jadikan sebagai lawakan bahwa itu adalah minuman Rasululloh. “Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras),” sambungnya.
Kendati demikian, Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedangkan, Sule dan Mang Saswi sendiri ikut terseret lantaran dianggap ikut menimpali candaan Budi Dalton. “Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut,” tegas Novel Bamukmin.
Kepada pihak kepolisian, Novel Bamukmin meminta untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Terutama untuk dua saksi yang berada di tempat kejadian yakni Sule dan Mang Saswi.
“Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi,” beber Novel Bamukmin.
Jika nantinya laporan tersebut benar-benar diproses maka Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan pasal yang telah diterapkan dalam laporan.
“Jika laporan ini benar-benar diproses, ya minimal kenanya 5 tahun penjara,” tambah Tuson Dwi Haryanto, SH MH, seorang advokat dan pengamat hukumdi Yogyakarta.
Sementara itu, ditelisik dari Instagram Sule sendiri, ia sempat bagikan cuplikan di TikTok perlihatkan Budi Dalton sudah berikan klarifikasi pada pihak terkait.
Budi Dalton datangi Silahturahmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk berikan penjelasan dan meminta maaf atas ucapannya. Namun pihak PWNU tetap berikan wejangan untuk tetap berhati-hati dalam berucap.