Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya diberitakan telah menyita produk kopi Starbucks saset. Penyitaan ini dilakukan karena produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Penyitaan terhadap produk kopi Starbucks dari salah satu toko ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin (26/12).
Penny menyebut seharusnya semua bahan pangan yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kandungan serta menjamin keamanannya.
Juga disampaikan penarikan produk kopi Starbucks saset oleh BPOM RI dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terkait pemberitaan tersebut PT Nestlé Indonesia memberi tanggapan;
-
Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
-
Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.
-
PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama.
Demikian tanggapan tertulis dari PT Nestle Indonesia yang diterima redaksi, pada tanggal 28 Desember 2022.