Tilang manual akan kembali diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, hanya untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Tilang manual ini diberlakukan berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas.
Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran, yakni:
-
Berkendara di bawah umur
-
Berboncengan lebih dari satu orang
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Menerobos lampu merah
-
Tidak menggunakan helm standar SNI
-
Melawan arus
-
Melampaui batas kecepatan
-
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-
Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
-
Over load dan over dimension
-
Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
Kabar tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Betul, untuk pelanggaran tertentu,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.