Tilang manual akan kembali diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, hanya untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Tilang manual ini diberlakukan berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas.
Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran, yakni:
Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm standar SNI
Melawan arus
Melampaui batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
Over load dan over dimension
Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
Kabar tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Betul, untuk pelanggaran tertentu,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.





