Nama Dona Ratna Sari yang sebelumnya cukup viral usai digerebek sedang ngamar dengan Wakil Bupati Rohil beberapa waktu lalu, kini dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Dispenda Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Langkah tegas diambil oleh Bupati Rohil, Afrizal terhadap bawahannya Dona Ratna Sari yang digerebek ngamar dengan Wakil Bupati Rohil di hotel mewah, Pekanbaru, Riau (25/5/2023) lalu.
Bupati Rohil menonaktifkan Dona Ratna Sari (DRS) dari jabatannya sebagai Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau. Hal itu dilakukan Bupati Rohil atas desakan publik yang terus mempertanyakan kelanjutan hukum bagi Kabid Dispenda dan Wakil Bupati Rohil Sulaiman Azhar.
“Pemkab Rohil me Non Job-kan ASN DRS atau di bebas tugaskan untuk sementara, sambil menunggu proses berikutnya,” ujar Bupati Rohil.
Bupati Rohil Afrizal menjelaskan, surat terkait non job ini sudah di keluarkan melalui BKPSDM Rohil per tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
“Pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ungkapnya.
Dengan di non jobkan Dona Ratna Sari, Afrizal mengatakan, secara otomatis Kasubbid yang jabatannya berada dibawah Dona untuk sementara menjadi Plt Kabid di Dispenda itu.
“Sehingga (DRS) diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Kasubbid yang berada dibawahnya jadi Plt Kabid,” pungkas Bupati.
Sebelumnya Wabup Rokan Hilir, Sulaiman Azhar dan Kabid Dispenda Dona Ratna Sari terjaring razia Pekat yang digelar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kamis (25/5/2023).
Keduanya kemudian langsung diamankan ke Polda Riau untuk proses tindak lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari Wabup Rokan Hilir Sulaiman, dirinya berada di kamar yang dihuni oleh Dona untuk mengantarkan obat.
Sebab Dona diketahui sedang sakit dan meminta bantuan Wabup Rohil Sulaiman untuk mengantarkan obat.
Namun secara tidak sengaja keduanya malah terjaring razia yang tengah dilakukan tim Ditreskrimum Polda Riau untuk patroli terkait Prostitusi dan juga razia antisipasi penyakit masyarakat atau pekat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan perihal ini.
“Benar, yang bersangkutan (Sulaiman) kita temukan sedang bersama wanita di dalam kamar hotel,” ujar Asep saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/5/2023).
Asep menjelaskan, pada Kamis malam pihaknya melakukan razia antisipasi penyakit masyarakat atau disingkat pekat.
“Kebetulan saja ketemu yang bersangkutan. Kami sedang patroli terkait prostitusi juga,” kata Asep.
Selanjutnya, Sulaiman bersama sang wanita dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Kombes Asep mengungkapkan pengakuan Wakil Bupati Sulaiman saat digerebek bersama Dona, Kabid Dispenda Rokan Hilir.
Saat digerebek, Sulaiman mengaku sedang mengantarkan obat untuk di DRS yang saat itu sedang sakit.
“Hasil sementara mengantarkan obat kepada si perempuan yang sedang sakit saat itu,” katanya.
Sementara, Komisi I DPRD Riau angkat suara mengenai penonaktifan jabatan Kabid Dispenda Rokan Hilir, Dona Ratna Sari oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal. Penonaktifan ini imbas dari penggerebekan Dona bersama Wakil Bupati Rohil, Sulaiman.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan penonaktifan pejabat wanita itu adalah langkah yang tepat jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya kalau begitu aturan mainnya, kenapa tidak. Menurut saya pribadi ya bagus, sudah jelas barang bukti dan faktanya, bahkan instansi terkait sudah bicara tentang prosedur penangkapan dan sebaginya, beritanya sudah menggema,” ujar Mardianto, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut Mardianto, penonaktifan Dona bukanlah hal yang menyalahi hukum, karena yang bersangkutan hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan dari jabatannya.
“Tak ada salahnya pimpinan mereka melakukan tindakan tegas dinonjobkan, bukan diberhentikan ASN-nya,” ujarnya.
Meski terkesan hanya berat sebelah karena memberi hukuman kepada pihak perempuannya saja, Mardianto menjelaskan, Bupati Rokan Hilir, Afrizal tidak bisa memberikan tindakan kepada Wakil Bupati, Sulaiman, dikarenakan jabatan keduanya setara.
“Bukan wewenang Kepala Daerahnya tu. Kalau memang memberi tindakan bisa saja, tentunya di Mendagri via Gubernur yang melakukan identifikasinya,” pungkas Mardianto.