Kaesang Pangarep, kemungkinan besar gagal berlaga di Pilkada 2024 ini karena usia belum mencukupi.
Gagalnya Kaesang Pangarep terkait penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan tersebut.
“(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.
“Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” kata Hasto.
Berdasarkan putusan tersebut Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memenuhi syarat usia pencalonan gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
MK juga memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun.
Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam Pasal tersebut adalah:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.
MK menilai Pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
“Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap hakim konstitusi Saldi Isra.
Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, Kaesang Pangarep baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.