Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Alex Noerdin yang merupakan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi. Ia menyebut, selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Supardi mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
“Iya betul,” jelas Supardi Ketika dikonfirmasi soal penetapan tersangka Alex dan Muddai Madang pada Kamis, 16 September 2021.