Dihamili oleh oknum anggota Densus 88, seorang perempuan bernama Era Fazira Saifudin (19) warga Kota Ternate, Maluku Utara menuntut tanggungjawab sang pacar.
Era Fazira mengaku dihamili pacarnya merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri berinisial RD berpangkat Bripda. Bripda RD merupakan anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara.
“Sekarang saya sudah hamil 5 bulan, dan sudah melakukan pemeriksaan di dokter, ” ujar Era Fazira, dikutip dari Tribunternate.com, Selasa (13/12/2022).
Era menceritakan awal pertemuannya dengan sang pacar bernama Bripda RD. Pertemuan itu terjadi pada Agustus 2021. Usai berkenalan, Era dan Bripda RD menjalin hubungan (pacarana) pada Desember 2021.
Era bersama Bripda RD menjalin hubungan antara dua orang kekasih seperti pasangan pada umumnya. Namun, seiring berjalanya waktu, ketika dirinya melakukan pemeriksaan ternyata sudah hamil.
“Dia kaget ketika saya kasih tahu, bahwa usia kandungan saya sudah masuk 7 minggu, “ujarnya.
Namun, Bripda RD justru meminta, agar Era segera menggugurkan kandungan tersebut. “Saya tentu tidak mau, karena orang tua pasti sependapat dengan saya.”
“Kamu harus tanggungjawab, karena saya sudah begini (hamil), ” ujarnya menirukan perkataan saat itu.
Era pun menegaskan pada Bripda RD untuk segera dinikahi, secara institusi atau nikah dinas. Sebab ia mendapat informasi, bahwa Bripda RD akan menikahi wanita lain, lalu meninggalkan Era dengan alasan dinas.
“Apapun yang terjadi harus nikah dinas, karena saya dengar kalau mereka (Keluarga RD). Mau nikah dengan yang lain kemudian pisah dengan saya, ” ungkap Era dengan nada sedih.
Bahtiar Husni selaku Penaihat Hukum Era menegaskan, peristiwa ini akan dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.
“Segera kami masukan laporan resmi, ke Propam atas masalah ini,” ujarnya.
Bahtiar Husni juga minta Kapolda Maluku Utara, untuk mengambil tindakan tegas, sehingga menjadi pelajaran bagi anggota Polisi lain.”
“Harus tegas, supaya jadi efek jerah untuk yang lain, agar tidak berbuat pelanggaran, ” ujarnya.
Sementara, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko saat dikonfrimasi mengaku belum bisa berkomentar banyak.
“Itu anggota Densus, bukan anggota Polda, kalau bukan anggota saya, saya tidak bisa berkomentar, “ujarnya.
Namun ia mengaku, jika laporan tersebut masuk ke Bid Propam Polda Maluku Utara, akan ditindaklanjuti.
“Kalau lapor ke kita, maka akan kita tindaklanjuti laporan itu, yang pasti nanti kita lihat yang berkepentingan.”
“Apakah provos Mebes ataukah kami, tapi saya belum bisa pastikan, apakah anggota Densus murni ataukah BKO dari kami, ” katanya.
Source: Tribunternate.com